Dukung Peningkatan Investasi, Wakil Wali Kota Solok membuka FGD Ranperda Naskah Akademik Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Solok
Pemerintah
Kota Solok mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan investasi melalui pemberian
insentif dan kemudahan investasi bagi masyarakat atau pelaku usaha serta
menyiapkan dan merevisi aturan/perda
yang terkait investasi.
Terkait
dengan itu Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui bidang Perencanaan dan
Promosi Penanaman Modal melaksanakan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pelaksanaanya dimulai
dengan menyelenggarakan Focus Group
Discussion (FGD) Naskah Akademik Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi Kota Solok bertempat di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Senin
(14/2/2022).
Acara FGD ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali
Kota Solok Bapak Ramadhani Kirana Putra, dan menghadirkan narasumber dari konsultan
hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, Dr. (Cand) Sepris Yonaldi, SE, MM
Dan Dr. Laurensius Arliman Simbolon, SH, MH, MM.
Wakil
Wali Kota, Dr. Ramadhani Kirana Putra dalam sambutannya menyampaikan ucapan
terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah bersedia membantu dan
bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solok dalam penyusunan naskah akademik
Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi Kota Solok.
"Pertumbuhan
ekonomi merupakan salah satu faktor utama yang paling penting dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Iklim penanaman modal yang kondusif, adanya kepastian
hukum dan stabilitas politik merupakan faktor yang dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Kegiatan penanaman modal yang didorong dengan iklim yang
kondusif dan tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi yang pada
akhirnya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat" ungkap wawako.
Selain
itu juga perlu dilakukan revisi aturan-aturan yang terkait dengan investasi
seperti Revisi peraturan Pendirian Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya juga
perlu merevisi perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) dan lain sebagainya.
Wawako
juga mengharapkan agar ranperda ini tepat sasaran dan mempermudah pelaku usaha
dalam menanamkan modalnya serta dapat merangsang dan mengairahkan investasi
khususnya di Kota Solok.
Kepada
seluruh peserta FGD yang hadir, ia menghimbau untuk dapat aktif dan memberikan
kontribusi demi kesempurnaan penyusunan naskah akademik yang nantinya akan
menjadi cikal bakal produk hukum yang akan dimanfaatkan untuk peningkatan
investasi di Kota Solok.(*)
