Dukung Peningkatan Investasi, Wakil Wali Kota Solok membuka FGD Ranperda Naskah Akademik Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Solok

Pemerintah Kota Solok mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan investasi melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi masyarakat atau pelaku usaha serta menyiapkan dan  merevisi aturan/perda yang terkait investasi.

Terkait dengan itu Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui bidang Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal melaksanakan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pelaksanaanya dimulai dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Solok bertempat di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Senin (14/2/2022).

Acara  FGD ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Solok Bapak Ramadhani Kirana Putra, dan menghadirkan narasumber dari konsultan hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, Dr. (Cand) Sepris Yonaldi, SE, MM Dan Dr. Laurensius Arliman Simbolon, SH, MH, MM.

Wakil Wali Kota, Dr. Ramadhani Kirana Putra dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah bersedia membantu dan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solok dalam penyusunan naskah akademik Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi Kota Solok.

"Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu faktor utama yang paling penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Iklim penanaman modal yang kondusif, adanya kepastian hukum dan stabilitas politik merupakan faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kegiatan penanaman modal yang didorong dengan iklim yang kondusif dan tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat" ungkap wawako.

Selain itu juga perlu dilakukan revisi aturan-aturan yang terkait dengan investasi seperti Revisi peraturan Pendirian Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya juga perlu merevisi perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan lain sebagainya.

Wawako juga mengharapkan agar ranperda ini tepat sasaran dan mempermudah pelaku usaha dalam menanamkan modalnya serta dapat merangsang dan mengairahkan investasi khususnya di Kota Solok.

Kepada seluruh peserta FGD yang hadir, ia menghimbau untuk dapat aktif dan memberikan kontribusi demi kesempurnaan penyusunan naskah akademik yang nantinya akan menjadi cikal bakal produk hukum yang akan dimanfaatkan untuk peningkatan investasi di Kota Solok.(*)